9. Dasar Tata Penghormatan a) UU No. Aktivitasnya terdiri atas 5 hal: a. 7. peran protocol e. 15. 8. tata penghormatan adalah. Pejabat Pemerintah adalah pejabat. 5. 3 Tata Penghormatan. 9 Tahun 2010. go. Pejabat Negara adalah Pimpinan dan. Tata Cara Pemberian Penghormatan sebagai suatu bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan pekerjaan. Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam acara Kenegaraan atau acara resmi. Definitions of words in Indonesian and English. PERSIAPAN PENDAHULUAN Peninjauan ke. 62 Tahun 1990 b. Dalam bidang upacara, peran protokoler dalam upacara kenegaraan 17 Agustus meliputi Tata letak, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan. 4 12. 6. Pasal 15 1 Isteri yang mendampingi suami sebagai Pejabat Pemerintahan Daerah, Pejabat Pemerintah di Daerah atau Tokoh. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yangTata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. 10. 3) Presiden/ Wakil Presiden. 8/87 adalah serangkaian aturan dalam kenegaraan atau acara resmi yangmeliputi aturan mengenai: – tata tempat – tata upacara – tata penghormatan kepasa seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat. Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. . Tata tempat merupakan aturan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, dan tokoh masyarakat tertentu Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud. Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan. 17. 7. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. 1. 9. lanjutan. tata cara c. Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi,termasuk tata bendera, lagu kebangsaan,Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pajabat pemerintah, pejabat pemerintah Daerah dan tokon masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi; 16. Tata warkat. 1. Anggota yang diwajibkan melakukan. Tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UU Keprotokolan Pasal 18 sekurang. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Resmi BSN. tata cara c. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau. 8. g. Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan. 1) Perangkat. atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. 9. TATA CARA PENGHORMATAN. Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi. asas protokol. 1877 -7- hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. 9 Tahun 2010 Tentang. Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November selain sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari Guru Nasional. Aktivitasnya terdiri atas 5 hal: a. Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinandan Anggota DPRDKabupaten Banyuasin. PENGERTIAN, ASAS, DAN TUJUAN KEPROTOKOLAN Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau. 2078. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Tata Tempat dalam acara kenegaraan dan Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia; b. selain berupa pemberian Tata Tempat, juga berupa penghormatan Bendera Kebangsaan, Lagu Kebangsaan dan Penghormatan jenasah apabila meninggal dunia serta pemberian bantuan sarana yang diperlukan untuk melaksanakan acara. 25. 7. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Tata tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah Daerah, dan tokoh masyarakat terte ntu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. 10. b. 17. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan. 6. . Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. 11. Tata tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Resmi di Kementerian. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi; 14. Ruang harus dipersiapkan sesuai ketentuan, tergantung dari jenis aktivitas. 6. 3. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atauTata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan… 1. Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan/kedudukan dalam negara, pemerintahan atau masyarakat. Tata krama b. Acara Resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga tinggiDefinisi/arti kata 'penghormatan' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah 1 a menghargai (takzim, khidmat, sopan): sepatutnyalah kita -- kepada orang tua . 7. A. com. Pada ketiga acara tersebut diterapkan ketentuan tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. 14. (penjelasan Umum UU No. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. 14. Pasal 2 (1) Acara kenegaraan merupakan acara yang diselenggarakan oleh . Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian. Tata krama d. 23. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Menurut Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Protokol adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau. (2) Acara kenegaraan dapat berupa upacara bendera dan bukan upacara. 2. lingkup keprotokolan terdiri dari: (1) tata tempat; (2) tata upacara; dan (3) tata penghormatan. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Tata Tempat adalah Aturan mengenai urutan tempat bagi Ped abat Negara, Peðabat Peme rintah dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi Tata Penghormatan adalah Aturan untuk me— laksanakan pemberian hormat bagi Pej abat Negara, PeJ abat Pemerintah dan Tokoh Masya17. Tata penghormatan c. 8 Tahun 1987 tentang Protokol 2 Keppres No. 26. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan: Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, dan tokoh masyarakat tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. 21. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Pejabat negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimanaTata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat Negara, pejabat pemerintahan, Pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat dalan acara kenegaraan atau acara resmi; p. ( Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor. 21. Pejabat Negara adalah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; 14. 2. • Penyusunan urutan order of preseance dilihat dari kedudukan ketatanegaraan, kedudukan administrasi, sosial dan hal-hal bersifat khusus. 18. Pengertian. 2. ABSTRAK PERATURAN. 6243, LL SETKAB : 47 HLM. 6. Jabatan dan/atau posisinya dalam negara, pemerintahan, serta sosial. penghormatan [peng·hor·mat·an] Kata Nomina (kata benda) Dari kata dasar: hormat. Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi; 16. 23. 13. 7. 7. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negaraadalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai aturan tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukanya dalam Negara, pemerintahan atau masyarakat. Petugas Upacara. Tata Tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi Pejabat Negara, PejabatPenembakan penghormatan dengan meriam (21-gun salute) yang dilakukan oleh Angkatan Laut Amerika Serikat pada saat wafatnya presiden ke-38 Amerika Serikat Gerald R. Pengaturan protokoler bertujuan untuk : 1. timbal baik e. 18. Protokoler adalah pemberian penghormatan kepada seseorang sesuai jabatan dan/atau kedudukan dalam Negara, Pemerintahan, dan masyarakat. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang. PP No. Pengatur Upacara adalah guru yang bertugas menyiapkan rencana acara Upacara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah. BAB III PEMBAHASAN A. Pemberian hormat adalah sebuah gerakan atau aksi lainnya yang digunakan untuk. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. 6. 4 Panduan Keprotokolan BPS Lingkup Tugas dan Fungsi ProtokolProtokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan/kedudukan dalam negara, pemerintahan atau masyarakat. 18. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. 17. 17. 19. 144, TLN NO. Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang. Jadi, pengertian regulasi keprotokolan adalah suatu aturan yang mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan dalam acara kenegaraan atau acara resmi. o. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau Acara Resmi. 24. Belum Tersedia. A. Lay out adalah tata ruang tempat diselenggarakannnya suatu upacara (tata ruang upacara) 11. potokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan. Penghormatan peserta upacara kepada pemimpin upacara, yang dipimpin oleh. 7. 6. 6. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau Acara Resmi. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam. 10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut APBD adalah Rencana Keuanqan Tahunan Pemerintah Daerah. Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam acara Kenegaraan atau acara resmi. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Seorang wanita Angkatan Laut Amerika Serikat sedang melakukan penghormatan. Tata Penghormatan Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing, dan/atau organisasi internasional, dan tokoh masyarakat tertentu dalam. Mengacu pada Undang-Undang nomor 9 tahun 2010, pasal 4 disebutkan bahwa ruang. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam. ( Pasal 1 ayat. 2. Maksud arti kata dari penghormatan kata berbahasa Inggris maupun Indonesia. Tata tempat yang dimaksud adalah tata urutan atau lebih banyak dikenal sebagai Order of Presedence atau Preseance dalam Bahasa Perancis. Tata Cara Pengaturan Kunjungan Tamu Negara. Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi. 18. 3.